JURNAL KOTA, BANDAR LAMPUNG — Kasus dugaan pemberian uang di masa tenang Pemilu tahun 2024 oleh Calon DPR RI Muhammad Atras Mafazi tampaknya ilang di telan bumi.

Meskipun warga sudah terang-terangan melapor ke pihak berwajib. Selasa, 19 Maret 2024.

Dalam video yang beredar seorang warga terang-terangan membuka amplop yang diberikan oleh tim sukses Bacaleg dari Gerindra nomor urut 4 itu.

Saat dibuka terlihat uang lima puluh ribu dan stiker bertuliskan M. Atras Mafazi.

Sudah sebulan lebih kasus itu, tidak ada tindak lanjutnya oleh pihak berwajib sejak peristiwa itu terjadi pada hari Rabu, 14 Februari 2024 kemarin.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Cakra Provinsi Lampung Afit Riansyah mendesak Polda Lampung untuk turun memeriksa Muhammad Atras Mafazi yang diduga menjadi dalang serangan fajar di masa tenang.

“Kami akan terus mengawal kasus ini, dan mendesak agar Polda Lampung mengantensi dan segera memeriksa Muhammad Atras Mafazi,”katanya.

Menurutnya, Muhammad Atras Mafazi melanggar Pasal 523 Ayat 2 Undang-undang Nomor. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mengatur pemberian sanksi yang berat terhadap pelaku politik uang di masa kampanye dan pemungutan suara.

“Setiap pelaksana, peserta dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp.48.000.000,”bunyi pasal tersebut.

Maka dari itu, dalam waktu dekat pihaknya akan berkirim surat dan melakukan audensi dengan Kapolda Lampung Irjen Helmi Santika, untuk mempertanyakan kasus yang menjadi atensi publik.

“Kalau kasus begini aparat penegak hukum selalu diam, bagaimana demokrasi kita mau baik-baik saja, tidak pernah ada tindakan tegas,”katanya.

Sebelumnya. Viral sebuah video yang memperlihatkan seorang warga di Provinsi Lampung menerima sebuah amplop berisi uang dan stiker bergambar Calon Legislatif (Caleg).

Dalam video berdurasi 34 detik yang diterima Tim Media, Rabu 14 Februari 2024 pagi tersebut, penerima memperlihatkan uang dari amplop dan stiker bergambar Calon Anggota DPR RI Dapil Lampung 1, atas nama dr Muh. Atrs Mafazi, MM.

Adapun Dapil tersebut meliputi Lampung Barat, Lampung Selatan, Pesawaran, Pesisir Barat, Pringsewu, Tanggamus, Bandar Lampung dan Metro.

Sedangkan dalam video kedua yang berdurasi 98 detik memperlihatkan jika sang penerima amplop mengakui jika dirinya menerima sebanyak 33 amplop untuk dibagikan.

“Isi amplop 50 ribu, amplopnya ada 33 amplop dari bapak S. Sedangkan uang tersebut diketahuinya dari om komeng sebagai wakinya pak Atras (Caleg),” katanya.(Tim)

By Adran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *