Ilustrasi.

Lampung – Dua orang tersangka buronan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kabupaten Lampung Timur, berhasil dibekuk Pihak Kepolisian diwilayah hukum Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Faria Arista, pada Selasa (13/4), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah TM (17) dan TA (17) warga Kabupaten Pesawaran.

Ke 2 tersangka sempat viral di media sosial, karena diduga nekat melakukan aksi Pencurian Dengan Kekerasan terhadap Indra Fauzi (24) warga Kabupaten Brebes, pada 13 Maret 2021 lalu.

Peristiwa diduga berawal saat korban yang sedang dalam perjalanan di kawasan Desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, secara tiba-tiba, ditusuk bagian tangan, perut dan bagian pahanya, menggunakan senjata tajam jenis pisau, oleh para tersangka.

Ke 2 tersangka kemudian mengambil paksa telepon genggam, dan tas yang berisi dompet serta kartu ATM, sehingga korban mengalami kerugian mencapai 5 juta rupiah.

Petugas Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, yang bersembunyi dikawasan Kota Bekasi, berikut barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau, yang diduga digunakan untuk melakukan aksi kejahatannya. | yns

@ Intermedia Corporation

Eksplorasi konten lain dari JurnalKota.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari JurnalKota.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca