Pesawaran |
Tim Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran yang di Pimpin Oleh Panit 1 Reskrim Iptu Sunaryo, SE., ungkap kasus TP. Mucikari. Hal tersebut Berdasarkan Laporan Polisi Polisi Nomor : LP /A- 65/ II/2021/SPK/POLDA LPG/Res Pesawaran/Sek Gedong Tataan, Tanggal 16 Februari 2021, menyatakan Telah Terjadi Tindak Pidana Mucikari yang terjadi pada Hari selasa tanggal 16 Februari 2021 pukul 00.30 WIB di Dusun 2, Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah diamankan 5 orang yang di duga telah melakukan tindak pidana Mucikari sebagaimana yang di maksud dalam pasal 296 KUHPidana; “Dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam pidana 1 tahun 4 bulan”.

Adapun 5 orang Pelaku adalah WT, seorang Ibu Rumah Tangga beralamat di Dusun Sukaraja 2, (Pemilik Rumah/Kontrakan)/mucikari). RTH seorang pekerja swasta beralamat di Desa Tegal Rejo (PSK). SLH yang belum bekerja beralamat di Kelurahan Way Tataan Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung (PSK). RWT, seorang ibu rumah tangga beralamat di Desa Banjar Negeri (PSK). Dan AD seorang Buruh beralamat di Kelurahan Garuntang Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung (Pelanggan).

Diketahui pada Hari selasa tanggal 16 Februari 2021 pukul 00.30 WIB di Dusun 2 Desa Sukaraja Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran, team TEKAB 308 Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya rumah milik WT yang sering dijadikan lokasi prostitusi, selanjutnya menindak lanjuti informasi tersebut, Team TEKAB 308 Polsek Gedong Tataan di Pimpin oleh Panit 1 Reskrim Iptu Sunaryo, SE., melakukan Penyelidikan ke TKP (Dusun 2, Desa Sukaraja, Kec. Gedong Tataan, Kab. Pesawaran) selanjutnya dilakukan pemeriksaan di beberapa kamar dan didapati 1 pasang lelaki dan perempuan berada didalam kamar, serta pemilik kontrakan yang baru saja menerima uang sewa kamar dari PSK setelah selesai melayani tamu/pelanggan.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Gedong Tataan guna penyelidikan/penyidikan lebih lanjut

Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa:

  • 2 lembar uang pecahan kertas seratus ribu
  • 1 lembar uang pecahan kertas lima puluh ribu
  • 1 Set Perlengkapan yang di awdiakan berupa Kasur Lipet, bantal dan guling
  • 1 lembar surat pernyataan penyerahan uang sewa kamar
  • 1 Unit Handpone Merk Oppo A53 warna biru berikut Carger
  • 1 lembar surat pernyataan penerimaan uang
  • Dokumen Alas hak kepemilikan Tempat

Tersangka dan Barang Bukti saat ini telah diamankan di Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran guna dilakukan proses penyidikan lebih Lanjut.| Je

@ Intermedia Corporation

Eksplorasi konten lain dari JurnalKota.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari JurnalKota.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca