DPRD Bandar Lampung Soroti Perizinan Azana Boutique Hotel, Komisi III Pastikan PBG dan UKL-UPL Sesuai Aturan

BANDAR LAMPUNG – Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) milik Azana Boutique Hotel Bandar Lampung.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, A.Md, tersebut dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Lingkungan Hidup, serta manajemen Azana Boutique Hotel Bandar Lampung.

Dalam forum tersebut, Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menjalankan fungsi pengawasan dan koordinasi guna memastikan seluruh proses perizinan dan ketentuan teknis pembangunan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, menegaskan bahwa pengawasan terhadap proses perizinan pembangunan merupakan bagian dari komitmen DPRD dalam menciptakan tata kelola pembangunan yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

“Kami ingin memastikan seluruh proses administrasi dan teknis pembangunan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, baik terkait Persetujuan Bangunan Gedung maupun aspek lingkungan melalui dokumen UKL-UPL. Hal ini penting agar pembangunan di Kota Bandar Lampung berjalan secara tertib dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain membahas aspek perizinan, rapat tersebut juga menjadi wadah koordinasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan pihak pengembang untuk menyamakan persepsi terkait pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pembangunan.

Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menilai, sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha sangat dibutuhkan guna menciptakan iklim investasi yang sehat tanpa mengesampingkan aspek keselamatan, kenyamanan masyarakat, serta kelestarian lingkungan.

Melalui RDP ini, DPRD Kota Bandar Lampung berharap setiap pembangunan yang dilakukan di wilayah Kota Bandar Lampung dapat memenuhi seluruh persyaratan perizinan, memperhatikan dampak lingkungan, dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.

Langkah pengawasan yang dilakukan Komisi III juga menjadi bagian dari upaya mendorong terwujudnya pembangunan kota yang terencana, tertib, aman, dan berwawasan lingkungan demi kepentingan masyarakat Kota Bandar Lampung.

 

Tinggalkan Balasan