Dewan Pengawas Unila Evaluasi Kinerja BLU

Lampung – Dewan Pengawas (Dewas) Universitas Lampung (Unila) menggelar pertemuan koordinasi dengan pimpinan Badan Layanan Umum…

Jalan Simpang Tugu Radin Intan–Exit Tol Kalianda Diresmikan, Bupati Egi: Jangan untuk Balapan!

LAMSEL, Kalianda – Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama meresmikan Jalan Ruas Simpang Tugu Radin Intan–Exit…

117 Mahasiswa Kedokteran Ikuti Sumpah Dokter Periode III 2025

Lampung – Seratus tujuh belas mahasiswa kedokteran Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Lampung (Unila) melakukan prosesi pengambilan…

Unila Gelar Pembekalan Prapurnabakti bagi Dosen dan Tendik

Lampung – Universitas Lampung (Unila) menyelenggarakan pembekalan bagi dosen dan tenaga kependidikan (tendik) calon purnabakti di…

Polsek Wonosobo Tangkap Dua Pelaku Pencurian HP Milik Mahasiswa KKN di Tanggamus

TANGGAMUS – Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang…

Unila dan Pemkot Metro Teken MoU, Resmikan Kampung Prancis “Village Français”

Lampung – Universitas Lampung (Unila) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menandatangani nota kesepahaman (MoU) sekaligus meresmikan…

Unila Kukuhkan 993 Lulusan pada Wisuda Periode VIII 2024/2025

Lampung – Universitas Lampung (Unila) menggelar wisuda program doktor, magister, spesialis, sarjana, dan diploma, periode VIII…

Program Revitalisasi di SMKN 1 Baradatu dalam Tahap Pengerjaan 

Way Kanan – Pelaksanaan program revitalisasi SMK di SMKN 1 Baradatu, Kabupeten Way Kanan, Lampung terdiri…

Bupati Egi Tinjau Langsung Jalur, Krakatau Beach Run 2025 Siap Jadi Event Lari Paling Eksotis

LAMSEL, Kalianda – Menjelang pelaksanaan Krakatau Beach Run 2025 pada Minggu, 24 Agustus mendatang, Bupati Lampung…

Bupati Egi Tepati Janji, Raihan Si Pahlawan Cilik Rajabasa Dapat Beasiswa dan Tabungan Pendidikan

LAMSEL, Kalianda – Janji Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, untuk memberikan beasiswa kepada Raihan Diaz…

Akademisi Unila Ingatkan Belanja Pegawai Pemprov Lampung Lampaui Batas, TKD Terancam Ditunda

Bandar Lampung – Akademisi Universitas Lampung (Unila) mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk berhati-hati dalam mengelola…

Unila Meriahkan Dies Natalis ke-60 dengan Lomba Tumpeng dan Permainan Tradisional

Lampung – Universitas Lampung (Unila) menggelar perlombaan tumpeng dan permainan tradisional dalam rangka memeriahkan Dies Natalis…

Unila Gelar Senam BEP Bersama Purnabakti di Momen Dies Natalis ke-60

LAMPUNG – Dalam rangka HUT ke-7 Ikatan Keluarga Purnabakti dan Dies Natalis ke-60, Universitas Lampung (Unila)…

MK Tegaskan Biaya Transportasi Gas LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa biaya transportasi gas LPG 3 kilogram tidak termasuk objek pajak. Hal itu tertuang dalam putusan MK Nomor 188/PUU-XXII/2024.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan pengaturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan melalui keputusan gubernur/bupati/walikota tidak memiliki keterkaitan dengan pengaturan objek pajak maupun dasar pengenaan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Pengenaan PPN, ditegaskan MK, berdasarkan harga jual, bukan biaya transportasi.

MK Tegaskan Biaya Transportasi Gas LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak

Dengan demikian, putusan ini menegaskan tidak ada dasar hukum bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk mengaitkan HET LPG 3 kg dengan UU PPh. Hal ini berbeda dengan Nota Dinas Dirjen Pajak Nomor ND-247/PJ/PJ.03/2021 tanggal 22 Desember 2021 yang justru mengaitkan HET LPG 3 kg dengan UU PPh.

Kuasa hukum pemohon uji materi, Cuaca Teger, menilai Nota Dinas tersebut menyesatkan dan harus segera dicabut.
“Tindakan memajaki yang bukan objek pajak merupakan perampokan kepada masyarakat karena dilakukan tanpa dasar undang-undang,” ujarnya.

Sengketa perpajakan ini berawal dari kebijakan Dirjen Pajak yang mengenakan PPh dan PPN terhadap biaya transportasi LPG 3 kg dari agen ke pangkalan. Padahal, biaya tersebut ditentukan berdasarkan keputusan gubernur/bupati/walikota, bukan undang-undang.

Merasa dirugikan, wajib pajak kemudian mengajukan uji materi Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan PPN ke Mahkamah Konstitusi. Namun, MK menolak permohonan tersebut dengan pertimbangan bahwa biaya transportasi yang ditetapkan melalui keputusan kepala daerah bukanlah objek pajak.

Meski permohonan ditolak, kuasa hukum pemohon menilai putusan ini tetap membawa kepastian hukum.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi pelajaran berharga bagi Dirjen Pajak untuk lebih hati-hati. Kendati amar putusan menolak, MK sudah menegaskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kg bukan objek pajak,” tegas Cuaca Teger.

Achmad Herry Ditunjuk Jadi Plt Sekretaris DPRD Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan resmi menunjuk Achmad Herry, Staf Ahli Bupati Bidang…