JurnalKota – Jakarta – Di Hari Kemerdekaan Indonesia ke-78, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan…
Penulis: BJe
Camat Bathin Solapan Rusydy Pimpin Inspektur Upacara HUT RI ke- 78
JurnlaKota – Batin Solapan Bengkalis – Kobarkan semangat,Ditengah hujan gerimis Pelaksanaan Upacara HUT Kemerdekaan RI ke 78…
Dr. Ryzal Perdana Ditunjuk sebagai Manager Tim Bola Tangan Lampung untuk PORWIL XI Tahun 2023
JurnalKota, Lampung – Pengurus Provinsi Asosiasi Bola Tangan Indonesia (Pengprov ABTI) Lampung dengan bangga mengumumkan penunjukan…
BP3MI Lampung Bersama Kawan PMI Lampung dan Lamtim Antar Pemulangan Migran Indonesia
Lampung Timur – BP3MI Lampung didampingi Kawan PMI Provinsi Lampung serta Kawan PMI Kabupaten Lampung Timur…
Pimpinan PD KAMI Prabowo Provinsi Lampung Dukung Pemilu Damai
JurnalKota – Ketua PD KAMI Prabowo Provinsi Lampung M. Galang Putra Rahman, SH., dan pengurus mendeklarasikan…
Ika Zahra Balqis, Influencer Cantik Asal Lampung yang Belakangan Ini Jadi Perhatian
JurnalKota, 𝐋𝐚𝐦𝐩𝐮𝐧𝐠 – Mengenal 𝐈𝐤𝐚 𝐙𝐚𝐡𝐫𝐚 𝐁𝐚𝐥𝐪𝐢𝐬, Influencer cantik asal Lampung yang belakangan ini sering menyorot…
GML Indonesia akan Somasi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung atas Pernyataannya Tentang Ini
JurnalKota, Lampung – Pernyataan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan yang menyatakan bahwa Gubernur Lampung sudah menyiapkan nama-nama calon Penjabat (Pj) Bupati dan Walikota di Lampung yang akan habis masa jabatannya. Nama-nama calon Pj ini disiapkan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Seperti yang dikutip dari salah satu media, Qodratul menyebut ketiga nama tersebut akan disampaikan dalam dua minggu ini.
“Ya kan dalam dua minggu ini. Pak Gubernur sudah mempertimbangkan calonnya, nanti Pak Gubernur yang mengusulkan ke Kemendagri,” katanya.
Menanggapi pernyataan tersebut, maka Ketua DPW Ormas Gema Masyarakat Lokal (GML) Indonesia Provinsi Lampung, Achmad Munawar, S.STP., MH., memberikan tanggapannya, “Bahwa apa yang telah disampaikan kepada publik adalah pernyataan_ ngawur_ (asal) sertaan terkategori perbuatan melawan hukum dan kami akan somasi beliau berkenaan ketidakcakapan dan kemampuan beliau dalam memberikan pernyataan di ruang publik sehingga terkesal asal bunyi (Asbun) dan tidak paham aturan. Baca lagi aturan undang-undang, jangan malas karena kalian di gaji oleh rakyat,” ujar Munawar.

Dijelaskannya lagi, jika sekelas Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung sudah ngawur dalam mempublish tentang apa yang akan di lakukan oleh Gubernur Lampung dalam menyikapi Jabatan Gubernur Lampung yang akan habis masa jabatannya jelang Pemilu Serentak 2024, dengan akan usulkan 3 nama sebagai PJ Gubernur Lampung dan juga mengusulkan PJ Bupati dan PJ Walikota di provinsi Lampung yang di Lantik pada 26/2/2021, yang akan berakhir pada 26/2/2026 tanpa mengindahkan PERMENDAGRI Nomor: 4 tahun 2023 tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati dan Pejabat Walikota.
“Itu sudah termasuk tindakan pejabat yang sangat ngawur, jadi bagaimana yang bersangkutan bisa memimpin secara tupoksi tugasnya selaku asisten bidang pemerintahan dan kesra provinsi lampung dan juga selaku pj. bupati tulang bawang. karna yang mengusulkan pj adalah wewenang menteri dalam negeri , maka yang usulkan pj gubernur dari daerah adalah dprd provinsi lampung melalui ketua dprd dan selain itu yang punya hak usulkan pj gubernur lampung adalah menteri dalam negeri, sesuai amanat PERMENDAGRI Nomor: 4 tahun 2023 yang ada di tuangkan dalam pasal 4 ayat 1,” tegasnya.
Kemudian Nama yang di usulkan oleh Menteri Dalam Negeri dan DPRD Provinsi adalah ASN dengan golongan/kepangkatan tertinggi di daerah, yakni eselon 1. Nama-nama yang di usulkan akan di seleksi di Pusat yakni di Kementerian Dalam Negeri.
Kemudian di pusat ada tim seleksi yang terdiri dari: MENSESNEG RI, MENDAGRI RI, Sekretaris Kabinet RI, MENPAN & RB RI, Kepala BIN RI, dan Tim Teknis Lainnya.
Hasil rapat seleksi oleh TIMSEL di atas di usulkan ke PRESIDEN JOKOWI. karna PRESIDEN RI sebagai penentu dan yang memiliki wewenang penuh dalam mengangkat PJ Gubernur Lampung maupun PJ Gubernur di provinsi lainnya, tambahnya.
Ada kemungkinan Gubernur Lampung dan Asisten bidang pemerintahan dan KESRA Provinsi Lampung lupa kalau ada Menteri Dalam Negeri dan Ketua DPRD Provinsi Lampung yang punya kewenangan dalam usulkan PJ Gubernur maupun untuk PJ Bupati dan PJ walikota.
“Kalau kita lihat beberapa kasus yang terjadi pelantikan pj bupati di provinsi lampung, ataupun provinsi lainnya ada yang salah. kalau di lampung dalam pengangkatan pj bupati lampung barat yang menetapkan sekda lampung barat jadi pj bupati. Kemudian setelah orang yang jadi pj bupati menjabat , maka semangatnya dalam merolling pejabat opd tidak mengindahkan PERPRES Nomor: 116 tahun 2022 yangg mensyaratkan meminta pertimbangan BKN. Tapi langsung ke kemendagri ri saja. kalau dulu banyak yang lolos. Kini tidak bisa lagi, karna kemendagri ri sekarang sudah taat asas. sehingga rolling opd yang di usulkan oleh pj bupati maupun pj walikota ke kemendagri ri banyak yang di tolak, bila terlebih dahulu tidak minta pertimbangan bkn. Termasuk yang baru-baru ini terjadi di salah satu kabupaten di lampung, yakni pj bupati lampung barat dan gubernur lampung mengusulkan rolling mutasi jabatan opd di tolak oleh kemendagri ri, karna tidak minta pertimbangan bkn, tapi langsung nyelonong ke kemendagri ri. Karna kemungkinan pj bupati dan gubernurnya malas berhadapan dengan BKN yang bekerja secara profesional. Apalagi BKN dalam mekanisme rolling dan penempatan seseorang ASN mempunyai persyaratan-persyaratan tertentu. Dengan demikian tidak asal-asalan dalam rolling dan mutasi ASN. Sejak terbitnya PERPRES Nomor : 116 tahun 2022. Dan Berdasarkan laporan BKN, Lebih dari 1500 surat permohonan pertimbangan ke BKN, dan lebih dari 50% di tolak BKN karna tidak memenuhi ketentuan.” Pungkasnya. (red)
Peringatan Tahun Baru Islam 1445 H, Kodim 0410/KBL Menggelar Kegiatan Doa Bersama
JurnalKota – Bandar Lampung – Bertempat di aula Makodim 0410/KBL, Jum’at (28/7) Prajurit dan PNS Kodim…
Waka 1 Bidang Kebijakan dan Strategi DPW Partai Perindo Lampung Geram, APH Segerakan Ambil Tindakan Dugaan Korupsi di Pendidikan
JurnalKota, Lampung – Fenomena Sekolah menahan ijasah akibat orang tua tidak mampu membayar uang komite tampaknya…
Komnas PA Bandar Lampung Laksanakan Giat Perayaan Harnas Bersama Anak Lembaga dan Panti Kesejahteraan Sosial Se-Bandar Lampung
JurnalKota, Bandar Lampung – Komisi Nasional Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung melaksanakan kegiatan perayaan Hari Anak…
Protes Pengegledahan Kantor Advokat oleh Kejaksaan Agung
JurnalKota – Para advokat yang tergabung dalam Forum Advokat untuk Perlindungan Profesi atau FAPP memprotes tindakan…
Kadis Parekraf Provinsi Lampung Diganjar Penghargaan Utama dari Pikiran Lampung
JurnalKota, Bandar Lampung – Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Provinsi Lampung, Bobby Irawan mendapatkan anugerah Istimewa…
DPW SWI (Sekretariat bersama Wartawan Indonesia) Provinsi Lampung Terbentuk
JurnalKota, Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Profesi Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (SWI) telah memberikan mandat kepada Isbatusman, Melanniati, Sapto H, Dedi Heryanto, SH., Pusat Alam, H Rohmat, Nurbaiti, dan Bambang S Prasetya, sepakat untuk membentuk kepengurusan DPW SWI Provinsi Lampung.
Melanniati selaku Pemimpin Redaksi (Pimred) Investigasiwartaglobal.id, selaku salah satu yang diberi mandat oleh DPP SWI telah membentuk kepengurusan bagan struktur DPW SWI Provinsi Lampung dari berbagai para pemimpin redaksi atau keterwakilan Jurnalis awak media online maupun cetak yang berkumpul di Swimming and Resto Hotel Marcopolo, Rabu malam (12/7/2023).
Karena sangat di pandang penting status hukum terhadap para pelaku jurnalis ketika terjadi sesuatu hal yang tidak di inginkan ketika sedang melakukan tugas fungsinya di lapangan. Maka dibentuklah DPW SWI Provinsi Lampung, sebagai wadah organisasi profesi wartawan di Provinsi Lampung.
Ada pun hasil dari pertemuan yang di hadiri dari beberapa rekan media tersebut menghasilkan kesepakatan bersama, yakni penunjukan langsung atau yang di sebut aklamasi, susunan pengurus DPW SWI Provinsi Lampung Periode 2023-2026 yakni, Ketua Jeffry Noviansyah (Lampung7.com) kemudian Sekretaris Hersoli Rizwan (Pikiranlampung.com) dan Bendahara Melanniati (Investigasiwartaglobal.id), serta keanggotaan kepengurusan lainnya secara musyawarah resmi menjadi pengurus DPW SWI Provinsi Lampung.
Menurut Jeffry Noviansyah selaku Ketua DPW SWI Provinsi Lampung terpilih, dengan di bentuknya kepengurusan DPW SWI Provinsi Lampung yang beranggotakan para media Online dan Cetak yang berada di wilayah Provinsi Lampung ini, khususnya di Kota Bandar Lampung, bisa di jadikan ajang silaturahmi lebih erat antar pelaku jurnalis, dan tempat bernaung para insan pers.
“Semoga organisasi profesi SWI ini bisa menjadi lebih profesional bagi para pelaku jurnalis yang tergabung dan tanpa keluar dari kode Etik Jurnalistik sesuai amanah UU pers No. 40 tahun 1999,” ujarnya.
Selanjutnya Ketua DPW SWI Provinsi Lampung terpilih berharap organisasi profesi ini mengedepankan rasa persatuan dan kebersamaan.
“Kami berharap wartawan yang tergabung di struktural kepengurusan tetap mengedepankan asas rasa persatuan dan kesatuan antar pengurus dan anggota, mari bangun rasa kebersamaannya melalui organisasi profesi ini,” ucapnya.
Selain itu Jeffry Noviansyah juga mengatakan, membuka pintu selebar-lebarnya bagi siapa saja rekan-rekan jurnalis yang ingin bergabung dalam organisasi profesi ini.
“Bagi siapa pun yang berminat ingin bergabung di organisasi profesi ini, kami terbuka untuk wilayah provinsi lampung menerima menjadi keanggotaan di DPW SWI,” imbuhnya.
Masih di tempat sama, Sapto H, mewakili dari yang diberikan mandat oleh DPP SWI, berharap, “Dengan terbentuknya kepengurusan DPW SWI Provinsi Lampung, agar bisa berkerjasama untuk membesarkan organisasi yang kita sudah bentuk sekarang ini dan bisa menjaga nama baik organisasi,” harapnya.
Dan ia juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan dari media yang mana telah bergabung di DPW SWI Provinsi Lampung sebagai ajang silaturahmi atau tempat pertemuan berdiskusi dan berkoordinasi sesama rekan-rekan awak media.
“Dan juga saya mengucapkan selamat atas terbentuknya kepengurusan DPW SWI Provinsi Lampung, semoga kedepan bisa lebih kompak lagi untuk menjalankan dan membesarkan SWI di Lampung ini.” Pungkasnya. (red)
Di Sahkannya UU Kesehatan: Mimpi Buruk Bagi Kaum Miskin
JurnalKota, Bandar Lampung – Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru resmi disahkan menjadi UU per hari ini, Selasa (11/7). Kritikkan omnibus law kesehatan berawal tidak Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 91/PUUXVIII/2020, hak partisipasi publik bagian dari memenuhi rasa keadilan untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak warga dalam memberikan pendapatnya (right to be considered) dan masyarakat berhak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).
“Hal demikian tidak dilakukan oleh pihak pemerintah maupun DPR dalam merumuskan UU Kesehatan baru,” ucap Penta Peturun, Ketua DPD IKADIN Lampung.

Partisipasi publik sangat penting menjamin hasil UU memenuhi rasa keadilan (social justice) dan perlindungan kesehatan publik. Hal ini melenceng dari amanah UU No. 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam UU kesehatan baru Pasal 314 ayat (2) sebagai marginalisasi organisasi profesi dengan mengamputasi peran organisasi tenaga kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi.
“Setiap kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan hanya dapat membentuk 1 (satu) Organisasi Profesi, di kontrol oleh pemerintah melalui Menkes, sama seperti masa Orde Baru mencengkeram kebebasan berorganisasi,” ujar Penta Peturun yang Juga Wasekjen DPP IKADIN
Juga pasal aturan terkait mandatory spending alias wajib belanja. Dalam Pasal 171 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan sebelum direvisi, diatur besarannya 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD di luar gaji dalam UU Kesehatan baru untuk kesehatan sebesar 5 persen resmi dihapus oleh Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, hari ini (11/7).
“Prioritas kesehatan untuk rakyat tidak menjadi tanggung jawab negara. Kesehatan gratis terutama untuk kamu miskin akan menjadi dongeng di Indonesia. Karena kedepan mengerikan sekali UU Kesehatan baru ini, mengarah liberalisasi tidak pro Rakyat tapi sistem kesehatan dengan privatisasi/komersialisasi layanan kesehatan sebagai komoditi,” ungkap Penta Peturun mantan Direktur LBH Bandar Lampung.
Nyatanya, sebelum UU disahkan pemerintah (Kemenkes) sudah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan The Bill & Melinda Gates Foundation (BMGF) untuk agenda transformasi pelayanan kesehatan yang melibatkan sektor swasta pada 8 Juni lalu. | red
Jaga Kebugaran Tubuh, Kodim 0410/KBL Laksanakan Olahraga Bersama
JurnalKota, Bandar Lampung – Kodim 0410/KBL dan Koramil Jajaran melaksanakan olah raga bersama di Markas Kodim Kota Bandar Lampung, Selasa (11/7/2023)
Olah raga bersama tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pembinaan fisik agar tubuh prajurit dan PNS tetap sehat dan tidak mudah sakit, serta selalu ceria dan semangat dalam menjalankan tugas.
Kegiatan olah raga bersama diawali dengan senam kesehatan jasmani (SKJ) di Makodim Kota Bandar Lampung.
Setelah kegiatan olah raga bersama dilanjutkan dengan kegiatan jalan santai dan Lari di lapangan Kompi B Yonif 143/TWEJ Bandar lampung.
Dandim 0410/KBL Kolonel Arm Tri Arto Subagio M.Int.Rel.,MMDS mengatakan kegiatan olahraga bersama yang dilakukan ini sebagai bentuk penyegaran dan silaturahmi antar sesama prajurit dan PNS sehingga timbul kekompakan, solid dan rasa kekeluargaan.
” Dengan olahraga bersama maka hubungan silaturahmi antar prajurit makin terjaga sekaligus memberikan keceriaan, juga baik bagi personel Kodim 0410/KBL,” ujarnya
Selain itu katanya, berolahraga dapat meningkatkan kebugaran tubuh agar personel tetap sehat serta semangat dalam melaksanakan tugas. (red)