
LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Provinsi Lampung resmi meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026 yang memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
Program yang berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 tersebut diluncurkan serentak di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Lampung, termasuk di Kantor Samsat Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Wilayah II Lampung Selatan, Dra. Cinthia Pandanwangi, mengatakan program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan selama satu tahun atau lebih cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan denda pajak kendaraan dan pajak progresif selama program berlangsung.
“Program keringanan pajak dan balik nama kendaraan ini berlaku mulai 2 Juni sampai dengan 31 Agustus 2026. Wajib pajak yang menunggak satu tahun atau lebih hanya membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama,” ujar Cinthia.
Tidak hanya memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, program ini juga memberikan insentif bagi masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan.
Untuk kendaraan roda empat yang melakukan balik nama dalam wilayah Provinsi Lampung diberikan potongan PKB sebesar 25 persen. Sedangkan kendaraan roda dua memperoleh diskon sebesar 50 persen.
Sementara itu, kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung mendapatkan diskon pajak kendaraan sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua.
Pemerintah Provinsi Lampung juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak melalui pemberian diskon PKB mulai dari 5 persen hingga 25 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Cinthia menjelaskan, selain memberikan manfaat ekonomi, program ini bertujuan meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor melalui registrasi ulang dan proses balik nama kendaraan sehingga data kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat dan valid.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Samsat Kalianda berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada seluruh wajib pajak,” katanya.
Dukungan terhadap program tersebut juga disampaikan Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Keuangan, Wahidin Amin. Menurutnya, kebijakan yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Lampung menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan biaya yang lebih ringan.
“Kami mendukung penuh program yang dicanangkan oleh Bapak Gubernur Lampung. Ini kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan berbagai keringanan yang diberikan. Manfaatkan semaksimal mungkin dan jangan menunda hingga akhir program,” ujar Wahidin.
Ia menegaskan bahwa kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan daerah. Dana yang diperoleh dari sektor pajak kendaraan akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, dan berbagai program pelayanan publik lainnya.
“Dari pajak kendaraan inilah pembangunan daerah dapat terus berjalan, mulai dari pembangunan jalan dan jembatan, sektor pendidikan, hingga berbagai layanan publik lainnya. Semakin tinggi kepatuhan masyarakat, semakin besar kontribusi yang diberikan untuk kemajuan Lampung Selatan dan Provinsi Lampung,” tambahnya.
Melalui Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menertibkan administrasi kendaraan sekaligus berkontribusi dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Masyarakat diimbau segera mendatangi kantor Samsat terdekat sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2026 agar dapat menikmati seluruh fasilitas dan keringanan yang telah disediakan pemerintah.