Ancaman Limbah Medis Puskeswan Natar, Jarum Berserakan hingga Botol Obat kadaluwarsa Terbuka

JK, LAMPUNG SELATAN – Sebuah temuan lapangan menguak praktik berbahaya di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kecamatan Natar. Di belakang bangunan, limbah medis berupa jarum suntik bekas dan botol obat dibiarkan begitu saja. Bukti yang menunjukkan kelalaian fatal dalam tata kelola kesehatan lingkungan.

Di dua titik berbeda sisi kanan dan kiri belakang bangunan jarum suntik berserakan tanpa wadah pengaman, sementara botol-botol cairan obat dibiarkan terbuka bercampur dengan sampah lainnya.

Posisi Puskeswan yang berada di tengah pemukiman warga kian memperbesar ancaman. Tempat yang semestinya menjadi pusat pelayanan kesehatan hewan, justru berubah wajah menjadi sumber bahaya baru bagi masyarakat sekitar, terutama anak-anak yang kerap bermain di sekitar lokasi.

Seorang warga yang tinggal tak jauh dari Puskeswan mengaku resah dengan kondisi tersebut. “itu kan puskeswan nya diarea terbuka seperti itu, kalau sore hari anak-anak terkadang bermain kesana, kalau mereka main ke belakang, bisa saja mereka kena jarum suntik itu. Bahaya sekali, apalagi ada botol obat kadaluwarsa dan sudah pernah dipakai yang cairannya masih terisi, kalau hujan bisa terbawa ke selokan dan area perkebunan,” ungkapnya, meminta namanya tidak dipublikasikan.

Keterangan warga tersebut mendorong Tim Koalisi Jurnalis dan Aktivis (KOJAK) Lampung turun langsung melakukan investigasi lapangan. Hasilnya, tim menemukan bukti nyata: jarum suntik bekas tercecer di dua titik, sementara botol cairan obat dengan sisa kandungan kimiawi teronggok tanpa perlakuan khusus. Temuan itu memperlihatkan adanya dugaan pola kelalaian dalam pengelolaan limbah medis berbahaya.

Pakar kesehatan lingkungan Provinsi Lampung menegaskan, kondisi tersebut sangat berbahaya.

“Jarum suntik bekas hewan bisa menularkan penyakit zoonosis, penyakit yang berpindah dari hewan ke manusia, misalnya rabies atau infeksi bakteri tertentu. Jika mengenai kulit, juga bisa menularkan Hepatitis hingga HIV jika ada kontaminasi,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan, cairan obat yang dibuang sembarangan dapat mencemari lingkungan. “Kalau cairan kimia meresap ke tanah atau terbawa air hujan, sumber air warga bisa tercemar. Obat-obatan hewan mengandung senyawa aktif yang berbahaya jika masuk ke tubuh manusia atau lingkungan,” tambahnya.

Padahal regulasi mengenai limbah medis sudah tegas. Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 menyebutkan bahwa limbah medis termasuk kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang wajib ditangani dengan prosedur khusus. Permenkes No. 18 Tahun 2020 menegaskan, setiap fasilitas kesehatan, termasuk Puskeswan, wajib menyerahkan limbah medis kepada pihak ketiga berizin atau menggunakan insinerator berstandar lingkungan.

Lebih jauh, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan, kelalaian atau kesengajaan membuang limbah B3 sembarangan bisa berujung pidana.

Pasal 104 UU tersebut menyebut ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Fakta di lapangan memperlihatkan hal sebaliknya. Alih-alih dikelola sesuai aturan, limbah medis berbahaya di Puskeswan Natar justru dibiarkan berserakan, seolah menunggu waktu untuk mencelakai.

“Kalau fasilitas kesehatan saja tidak taat aturan, bagaimana dengan masyarakat biasa? Risiko ini nyata, lingkungan tercemar, kesehatan terancam, bahkan potensi wabah penyakit,” pungkas pakar kesehatan lingkungan tersebut.

Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, pihak Puskeswan Natar maupun Dinas Peternakan Lampung Selatan belum memberikan klarifikasi resmi. Senyap tanpa jawaban, sementara bukti lapangan berbicara gamblang.(*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasca Cuaca Ekstrem di Balik Bukit, Sekda Lampung Barat Serahkan Bantuan dan Imbau Warga Tetap Waspada

Lampung Barat — Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menunjukkan respons cepat terhadap musibah cuaca ekstrem yang melanda…

Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan Fokuskan Optimalisasi Penerimaan PKB dan BBNKB Tiga Bulan ke Depan

JBK, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Evaluasi Pencapaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2025. Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, berlangsung di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Senin (29/09/2025).

Dalam rapat tersebut, Sekdaprov menekankan pentingnya optimalisasi kinerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat di seluruh wilayah Lampung untuk meningkatkan penerimaan daerah.

“Dalam tiga bulan terakhir ini, kita ingin UPTD fokus turun ke lapangan, menggugah wajib pajak, dan memastikan data yang ada dapat direalisasikan menjadi penerimaan daerah,” ujar Marindo.

Sekdaprov menjelaskan bahwa strategi optimalisasi penerimaan PKB dan BBNKB akan dilakukan melalui penguatan sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota, termasuk aparatur pamong setempat mulai dari camat hingga lurah.

“Data yang ada sekarang ini belum semuanya terrealisasi. Maka dengan bekerjasama dengan bupati, walikota, serta pamong setempat, kita bisa menggugah kesadaran wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran,” jelasnya.

Tegaskan Tidak Ada Larangan Beli BBM bagi Kendaraan yang Belum Bayar Pajak

Selain itu, Sekdaprov juga menanggapi isu yang beredar di masyarakat mengenai larangan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi kendaraan yang belum membayar pajak. Ia dengan tegas membantah adanya kebijakan tersebut.

“Kita pastikan tidak pernah ada kebijakan, tidak boleh membeli bensin kalau tidak bayar pajak. Itu berita yang menyesatkan dan tidak benar,” tegas Marindo.

Sekdaprov menambahkan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi dari Pemerintah Provinsi Lampung terkait pembatasan layanan pengisian BBM di SPBU bagi kendaraan yang belum melunasi pajak.

“Tidak pernah ada statement seperti itu. Masyarakat bisa merasakan sendiri, tidak pernah ada kebijakan melarang pengisian BBM hanya karena belum membayar pajak,” pungkasnya.

Dengan langkah-langkah strategis yang ditempuh, Pemerintah Provinsi Lampung berharap realisasi penerimaan PKB dan BBNKB dalam tiga bulan ke depan dapat meningkat signifikan serta mendukung pembangunan daerah.(*)

Pemkot Bandar Lampung Mengalokasikan Pos Bantuan Kepada Instansi Vertikal Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019

JK, BANDAR LAMPUNG – Dalam rangka memperkuat sinergi, koordinasi dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah Kota Bandar Lampung mengalokasikan pos bantuan kepada instansi vertikal.

Bantuan tersebut diberikan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung berupa pembangunan kantor, sarana dan prasarana, kendaraan operasional. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Pemkot Bandar Lampung memiliki tanggung jawab terhadap penyelenggaraan pelayanan pemerintahan didaerah. Instansi Vertikal merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat yang memiliki peran dalam mensukseskan program nasional, seperti penyelenggaraan Pendidikan, pelaynanan publik dan pengawasan” ungkap Plt. Kepala Bapperida Bandar Lampung Dini Purnamawaty, Senin 29 September 2025.

Menurut Dini, pemberian bantuan bagi instansi vertikal dan lembaga lainya bukan hal yang baru bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung.

“Tahun ini, Pemkot Bandar Lampung memberikan bantuan pembangunan rumah sakit pendidikan untuk UIN Raden Intan. Pembangunan kantor Kejati dilakukan secara bertahap ditahun 2025 dan 2026, Pembangunan Kantor Kodim” ujar Dini.

Untuk pembangunan sarana dan prasarana seperti jalan dan drainase yang menjadi kewenangan Kota telah dianggarkan berdasarkan skala prioritas, mengingat jumlah ruas jalan di Kota Bandar Lampung sebanyak 407 ruas jalan kota dan 6.604 ruas jalan lingkungan” tambah Dini Purnamawaty.

Terkait hutang infrastruktur kepada pihak ketiga ditahun 2024, sudah di selesaikan Mei Tahun 2025″ tutup Dini.(Kwt)

Parosil Mabsus Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Siswa, Buka Diklat OSIS di SMKN 1 Way Tenong

LAMPUNG BARAT – Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus membuka kegiatan Diklat Peningkatan Kapasitas Pengurus OSIS di…

PMI Run 4 Humanity HUT Ke-80 PMI Tahun 2025, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Peduli Sesama

JK, BANDAR LAMPUNG – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Palang Merah Indonesia (PMI) ke-80, Pemerintah Provinsi Lampung bersama PMI Provinsi Lampung menggelar kegiatan PMI Run 4 Humanity, Minggu (28/09/2025). Acara berlangsung meriah di halaman luar Mahan Agung, rumah dinas Gubernur Lampung, Jl. Dr. Susilo, Teluk Betung, Bandar Lampung.

Kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.M., Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan, serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung. Lebih dari 1.500 peserta dari berbagai komunitas lari, baik dari dalam maupun luar provinsi, ikut ambil bagian.

PMI Run 4 Humanity bukan sekadar lomba lari, tetapi juga menjadi sarana mempererat persaudaraan, menumbuhkan sportivitas, serta mengajak masyarakat membangun budaya hidup sehat dan peduli sesama.

Acara ini dilepas secara resmi oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan. Turut serta panitia PMI, relawan, sponsor, mitra, serta masyarakat umum. di Mahan Agung, rumah dinas Gubernur Lampung, Jl. Dr. Susilo, Teluk Betung, Bandar Lampung. Minggu, (28/09/ 2025).

Kegiatan ini digelar untuk memperingati 80 tahun perjalanan PMI sebagai organisasi kemanusiaan yang senantiasa hadir dalam penanganan bencana, pandemi, maupun keadaan darurat. Selain itu, kegiatan ini mengajak masyarakat berolahraga sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial.

Acara dimulai dengan pelepasan peserta oleh Gubernur dan Sekdaprov Lampung. Peserta terbagi dalam dua kategori, yakni Run 5K dengan rute Mahan Agung – Jl. Diponegoro – Jl. Jenderal Sudirman – Jl. H. Juanda – Jl. Dr. Susilo – kembali ke Mahan Agung, dan Run 10K dengan rute yang lebih panjang melintasi jalan-jalan utama di Kota Bandar Lampung.

Dalam sambutannya, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa PMI adalah organisasi kemanusiaan yang melayani secara universal.

“Kegiatan lari pagi ini bukan sekadar olahraga, tetapi juga simbol kepedulian dan kebersamaan demi kemanusiaan. Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada PMI, relawan, sponsor, serta masyarakat yang telah berpartisipasi. Sinergi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat ini akan menghasilkan sesuatu yang luar biasa,” ujarnya.

Gubernur juga mengajak masyarakat untuk terus melanjutkan semangat kepedulian PMI yang sudah mengabdi selama 80 tahun.

Sementara itu, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung kegiatan ini.

“Saya sangat berterima kasih kepada panitia dan peserta. Harapan saya, PMI Provinsi Lampung terus menjadi organisasi yang kuat, profesional, dan berintegritas dalam memberikan pelayanan kemanusiaan. Mari jadikan olahraga, khususnya lari dan jalan sehat, sebagai bagian dari gaya hidup masyarakat Lampung,” ungkapnya.

Palang Merah Indonesia (PMI) berdiri sejak 17 September 1945. Selama 80 tahun, PMI telah berperan penting dalam penanganan bencana, layanan donor darah, kesehatan, serta aksi kemanusiaan lainnya, dengan prinsip kesukarelaan, kemanusiaan, dan kemandirian.(*)

Manajemen RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUAM) Provinsi Lampung Memberikan klarifikasi Resmi Terkait Pemberitaan Yang Berkembang saat ini

JK, BANDAR LAMPUNG – RSUAM Lampung Tegaskan Komitmen Transparansi: Laporkan Pemerasan Oknum LSM Sebagai pelapor, Direktur RSUAM didampingi Kuasa Hukum menyampaikan beberapa hal penting:

1. Direktur RSUAM bertindak selaku pelapor dalam kasus ini.

2. Statement sebelumnya terkait Direktur tidak melapor sebelumnya kepada pihak kepolisian saat terjadi pemerasan, dilakukan dengan pertimbangan bahwa identitas korban dan saksi dapat dirahasiakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

3. Terkait koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk salah satu partai politik, dilakukan setelah direktur mendapatkan informasi adanya Surat pemberitahuan akan diadakannya AKSI Demonstrasi yang mana konteks isi tuntutan demo tersebut terkait dengan RSUAM, dan hal yang wajar Direktur berkoordinasi terkait hal itu, namun Rencana Aksi Demonstrasi tersebut juga merupakan Modus dari Para Pelaku untuk melancarkan perbuatan pemerasan kepada Direktur RSUAM.

4. Kejadian ini bukan gratifikasi sehingga tidak dapat diproses dengan konstruksi hukum bahwa pihak RSUAM selaku pemberi UANG dan pihak Oknum LSM selaku penerima UANG harus sama sama di proses Pidana sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. Namun Kasus ini murni masuk ranah tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur didalam pasal 368,369 KUHP.

5. Permasalahan ini bermula dari adanya permintaan proyek yang dilakukan oleh oknum ormas/LSM kepada pihak RSUAM.

6. Dana yang diberikan merupakan uang pribadi Direktur RSUAM yang diserahkan karena adanya tekanan dan perbuatan pengancaman yang dilakukan oleh oknum LSM tersebut.

7. Bahwa RSUAM menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, transparansi, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Lampung. Manajemen juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada aparat penegak hukum. (*)

Orang Tua Mahasiswa Kecewa, Kuota Beasiswa PIP-KIP dari Jalur Aspirasi DPR RI M. Khadafi Dinilai Tidak Transparan

JK, BANDAR LAMPUNG – Salah satu orang tua mahasiswa perguruan tinggi negeri di Lampung, berinisial SH, menyampaikan kekecewaannya terkait tidak lolosnya anaknya dalam seleksi bantuan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) – Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah jalur aspirasi yang dikaitkan dengan anggota DPR RI Komisi X Fraksi PKB, Muhammad Khadafi.

Menurut penuturan orang tua SH, dirinya telah mengajukan permohonan melalui salah satu staf ahli M. Khadafi berinisial LD pada bulan Juli 2025. Dengan harapan bisa dibantu beasiswa jauh-jauh hari mengajukan permohonan tentang Informasi peluang bantuan itu disebut berasal dari jalur aspirasi DPR RI, sebagaimana pernah disampaikan oleh M. Khadafi dalam beberapa kesempatan.

Namun hingga bulan September 2025, kepastian mengenai hasil permohonan pengajuan tersebut belum juga diterima. Orang tua SH mengaku telah berupaya menghubungi langsung M. Khadafi melalui WhatsApp maupun panggilan telepon, tetapi komunikasi tidak berjalan lancar dan terkesan mengabaikan orang tua SH.

“Pernah dijawab sebentar katanya sedang rapat. Setelah itu nomor WhatsApp beliau tidak bisa lagi dihubungi bahkan setelah beberapa hari no WhatsApp tidak menjadi nomor WhatsApp lagi,” ungkap orang tua SH, Agustus 2025.

Sementara itu, Stap ahli M. Khadafi LD saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ia sudah berusaha mengajukan, namun hasilnya belum ada.

“Aku sudah ngupayain, Mas. Kayaknya nihil. Coba minta ke Mas Muzani,” ujar LD. Senin (08/09/2025).

Orang tua SH menilai penyaluran bantuan terkesan tidak merata dan berpihak kepada orang tertentu.

“Saya menduga ada ketidaktransparanan. Seperti hanya mahasiswa dari universitas tertentu yang lebih diprioritaskan. Padahal anak saya juga layak dibantu, apalagi ini pernah dijanjikan dalam program kampanye dulu sebelum menjadi anggota DPR RI” jelasnya kepada wartawan, Selasa (23/09/2025).

Kasus ini mendapat perhatian publik karena PIP-KIP sejatinya merupakan program pemerintah untuk memperluas akses pendidikan tinggi. Namun, jalur aspirasi DPR RI M. Khadafi yang menjadi tambahan kuota dianggap sebagian masyarakat belum transparan.

Hingga berita ini diturunkan, M. Khadafi selaku anggota DPR RI Komisi X Fraksi PKB belum memberikan pernyataan resmi terkait perihal kuota aspirasi maupun klarifikasi mengenai pengajuan yang disebutkan oleh pihak orang tua mahasiswa.(Tim)

Melalui Program Beasiswa Kedokteran Gratis, Parosil Mabsus Rencanakan Program Dokter Keliling Kampung

Lambar – Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menggelar silaturahmi dengan mahasiswa beserta orang tua penerima program…

Paripurna Hari Jadi ke-34, Parosil: Bersama Bangun Lampung Barat Yang Lebih Maju, Sejahtera, dan Berdaya Saing

LAMBAR – Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menghadiri Sidang Paripurna Istimewa DPRD setempat, dalam rangka peringatan…

Pemkot Bandar Lampung Kembali Berhasil Tekan Angka Kemiskinan, Melalui Program Prorakyat

JK, BANDAR LAMPUNG – Persentase penduduk miskin di Kota Bandar Lampung ditahun 2025 kembali mengalami tren penurunan, Hal ini mencerminkan semakin efektifnya program-program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan  seperti pinjaman modal tanpa bunga bagi UMKM, pendidikan gratis, beasiswa pendidikan bagi sma/smk dan universitas, Kesehatan gratis,  mempermudah akses perizinan usaha dan menggratiskan pelayanan mendasar kepada masyarakat.

Hal ini diungkapkan saat Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana menerima kunjungan Badan Pusat Statistik Kota Bandar Lampung Senin 22 September 2025.

“Alhamdulillah angka kemiskinan Kota Bandar Lampung tahun ini kembali menunjukkan penurunan menjadi 6,95 Persen dari sebelumnya 7,37 Persen. Atau berkurang 3.690 jiwa,”ungkap Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana.

Tingkat Kemiskinan Kota Bandar Lampung tersebut dibawah tingkat kemiskinan Provinsi Lampung yakni 10,00 Persen. Selama tahun 2020 hingga 2025 angka kemiskinan Kota Bandar Lampung terus mengalami penurunan yang signifikan.

Tingkat kemiskinan di Kota Bandar Lampung berhasil diturunkan sejalan dengan upaya-upaya Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masayarakat Kota Bandar Lampung melalui program-program pembangunan yang telah dilaksanakan.

“Pemkot Bandar Lampung terus mendorong tumbuh UMKM baru, mempermudah akses perizinan usaha dan menggratiskan pelayanan mendasar kepada masyarakat,” tutup Eva Dwiana.(Kwt)

Bupati Lampung Barat Tinjau Jalan Liwa – Hanakau Yang Putus Akibat Longsor

LAMBAR – Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus meninjau jembatan putus yang berada di ruas jalan penghubung…

Semarak Budaya dan Pentas Seni Meriahkan HUT ke-34 Lampung Barat

Lampung Barat – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menggelar Semarak Budaya dan Pentas Seni dalam rangka peringatan…

Gotong Royong Prajurit Yonif 9 Marinir Bersama Masyarakat Guna Memperat Kebersamaan Untuk Mewujudkan Lingkungan Bersih Dan Sehat

JK, PESAWARAN – Brigif 4 Marinir, Yonif 9 Marinir. Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan kembali ditunjukkan oleh prajurit Yonif 9 Marinir bersama masyarakat dalam kegiatan gotong royong membersihkan jalan umum dan lingkungan sekitar Desa Batumenyan,Teluk Pandan, Pesawaran Lampung. Jumat (19/09/25)

Dengan Suasana penuh keakraban yang di pimpin oleh Pasintel Yonif 9 Marinir Lettu Mar Hendri bersama masyarakat bekerja bahu membahu, mencerminkan sinergi yang kuat antara Marinir dan masyarakat dalam kegiatan gotong royong membersihkan lingkungan tersebut. Masyarakat menyambut dengan antusias kegiatan ini dan mengungkapkan rasa terima kasihnya atas keterlibatan Marinir dalam membantu menjaga kebersihan lingkungan.

Komandan Batalyon Infanteri 9 Marinir Letkol Marinir Achmad Toripin, S.A.P., M. Tr.Opsla., menyampaikan, ‘Ini adalah wujud nyata kemanunggalan Marinir dengan rakyat untuk menjadi pelopor dan memprakarsai untuk sama-sama menjaga kebersihan lingkungan, sekaligus mempererat tali silaturahmi antara prajurit dan masyarakat sekitar, ‘Tandasnya.(*)

Lampung Barat Dinobatkan Kabupaten Paling Aman di Provinsi Lampung

LAMPUNG – Lampung sebagai provinsi di ujung tenggara Sumatera dikenal sebagai Gerbang Pulau Sumatera dengan 15…