Pemprov Lampung Dorong Peran Jasaboga Perkuat Gizi, Pariwisata, dan Ekonomi Daerah

LAMPUNG – Gubernur Lampung menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak semata-mata berbicara mengenai infrastruktur fisik seperti jalan…

Warga Dusun Girijaya 1 Lampung Selatan Lestarikan Tradisi Ruwahan Sambut Bulan Syakban

Lampung Selatan – Memasuki bulan Syakban atau Ruwah 1447 Hijriah, masyarakat Dusun Girijaya 1, Desa Triharjo,…

Upaya Penanganan dan Pencegahan Konflik Gajah Taman Nasional Way Kambas

JurnalKota.net – LAMPUNG – Konflik antara gajah liar dengan aktivitas manusia merupakan tantangan serius dalam pengelolaan kawasan konservasi, termasuk di Taman Nasional Way Kambas. Selama ini, Balai TNWK telah melakukan berbagai upaya penanganan secara terpadu dan berkelanjutan.

Upaya yang telah dilakukan antara lain patroli intensif di wilayah rawan konflik, Pemasangan GPS Colar pada kelompok Gajah Liar, pemanfaatan gajah jinak untuk blokade, pembuatan pos – pos jaga, blokade dan penggiringan gajah kembali ke habitat alaminya, serta pengamanan dan penjagaan kawasan bersama MMP, Mitra TNWK, TNI Polri beserta masyarakat untuk mencegah satwa keluar dari kawasan TNWK. Selain itu, kami juga terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat sekitar kawasan dalam merespons kejadian konflik secara cepat dan terukur.

Ke depan, langkah pencegahan yang paling efektif tidak dapat dilakukan dengan satu pendekatan saja. Pendekatan struktural dan ekologis harus berjalan bersamaan.
Secara fisik, kami mendorong penguatan infrastruktur pengamanan kawasan, tanggul eksisting yang dibangun BBWS 12 km di Utara masih bagus dan kokoh, kita perlu pembangunan tanggul dan kanal 11 km diwilayah terjadi korban konflik di wilayah yang berbatasan dengan kecamatan Way Jepara, pagar pengaman di tengah antara muara jaya sampai Margahayu sepanjang 18km, dan TPT (Tembok Penahan Tanah) pada titik-titik rawan lintasan gajah sepanjang 21 km dari Utara sampai selatan batas TNWK, Juga perlu pembatas permanen di batas alam sungai Way Pegadungan, Way Seputih dan Sungai Kuala Penet sepanjang total keseluruhan 60km. Infrastruktur ini berfungsi sebagai pembatas alami agar pergerakan gajah tetap berada di dalam kawasan konservasi.

Namun demikian, pencegahan konflik tidak akan optimal tanpa memperbaiki kondisi habitat di dalam kawasan. BTNWK kurun waktu tahun 2021 – 2024 telah melakukan Pemulihan ekosistem seluas 1.286,84 ha. Dengan berbagai jenis tanaman ekosistem daratan, ekosistem perairan (mangrove) dan jenis tanaman pakan untuk gajah dan Badak. Tetapi perlu diperluas kegiatan tersebut karena pengkayaan jenis pakan satwa dan kegiatan reforestasi menjadi langkah penting agar kebutuhan pakan dan ruang jelajah gajah dapat terpenuhi di dalam hutan, sehingga satwa tidak terdorong keluar menuju area aktivitas manusia.

Seluruh upaya tersebut tentu membutuhkan pembiayaan yang besar dan berkelanjutan. Untuk itu, Balai TNWK mendorong pembiayaan lintas sektor, melibatkan pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, lembaga non-pemerintah, serta mitra pembangunan lainnya. Konservasi gajah dan pencegahan konflik bukan hanya tanggung jawab pengelola kawasan, tetapi merupakan tanggung jawab bersama.

Kami meyakini bahwa dengan kolaborasi yang kuat, pendekatan berbasis sains, serta dukungan semua pihak, konflik gajah dapat ditekan dan keberlanjutan ekosistem Taman Nasional Way Kambas dapat terus terjaga.*

Tanggul Pengaman Sepanjang 11 Kilometer Direncanakan Dibangun Tahun Ini

LAMPUNG – Upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam menangani konflik antara manusia dan satwa liar, khususnya Gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), terus diperkuat. Selama setahun terakhir, berbagai langkah mitigasi dilakukan secara lebih intensif guna menekan potensi konflik yang kerap terjadi di wilayah penyangga taman nasional.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Ir. Yanyan Ruchyansyah, mengatakan salah satu langkah strategis yang tengah dipersiapkan adalah pembangunan tanggul pengaman sepanjang 11 kilometer di Kecamatan Way Jepara, wilayah yang selama ini tercatat sebagai titik konflik manusia–gajah paling sering terjadi.

“Bapak Gubernur Lampung telah mengajukan proposal senilai kurang lebih Rp105 miliar kepada Menteri Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air untuk memfasilitasi pembangunan tanggul pengaman. Kami akan terus melakukan tindak lanjut agar pembangunan ini dapat direalisasikan pada tahun ini,” ujar Yanyan.

Menurutnya, pembangunan tanggul tersebut bertujuan membatasi pergerakan gajah agar tidak keluar dari kawasan TN Way Kambas, sekaligus mengurangi risiko konflik yang membahayakan keselamatan satwa maupun masyarakat sekitar.

“Tanggul pengaman diperlukan untuk menurunkan risiko konflik, baik bagi gajah liar maupun masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan taman nasional,” jelasnya.

Yanyan menambahkan, karakter konflik manusia–gajah di setiap wilayah tidak seragam, sehingga strategi mitigasi yang diterapkan pun harus disesuaikan dengan kondisi lapangan. Konflik dapat bersifat ringan dan jarang terjadi, berat dan berulang, hingga sangat parah.

“Karena itu, dibutuhkan desain kombinasi solusi yang tepat di setiap kilometer batas kawasan. Ada lokasi yang perlu tanggul pengaman, ada yang memerlukan pagar kejut listrik, dan ada pula yang cukup dipasangi pagar kawat,” terangnya.

Pembangunan infrastruktur mitigasi konflik ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas patroli dan pengamanan kawasan, sekaligus memperkuat perlindungan habitat gajah di TN Way Kambas.

Selain itu, proyek ini diharapkan dapat mendorong terbangunnya kolaborasi yang lebih erat antara pengelola kawasan dan masyarakat desa penyangga dalam upaya mitigasi konflik satwa liar, sehingga frekuensi konflik manusia–gajah dapat ditekan secara signifikan.

Yanyan juga menegaskan pentingnya dukungan semua pihak mengingat keterbatasan anggaran pemerintah di berbagai tingkatan. Menurutnya, perlu dicari sumber pembiayaan alternatif untuk memastikan pengamanan batas taman nasional dapat dilakukan secara berkelanjutan dan permanen.

“Dengan keterbatasan anggaran yang ada, kita harus bersama-sama mencari solusi pembiayaan jangka panjang. Harapannya, seluruh pihak dapat mendukung agar masyarakat tidak terus menjadi korban dan upaya konservasi tetap berjalan seimbang,” pungkasnya.

Guru Besar Unila Tegaskan Pentingnya Implementasi Regulasi Karbon di Kawasan Konservasi Lampung

JurnalKota net – BANDAR LAMPUNG — Guru Besar Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Ir. Sugeng P. Harianto, M.S., menegaskan bahwa keterlambatan Indonesia dalam memanfaatkan instrumen jasa lingkungan karbon, khususnya pada kawasan konservasi, bukan disebabkan oleh ketiadaan regulasi, melainkan oleh belum optimalnya implementasi regulasi di tingkat tapak dan kelembagaan pengelola kawasan.

Ia menjelaskan bahwa kerangka hukum nasional saat ini telah secara eksplisit membuka peluang pemanfaatan jasa lingkungan karbon, termasuk pada kawasan pelestarian alam seperti Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), sepanjang dilakukan sesuai dengan sistem zonasi dan prinsip konservasi.

Prof. Sugeng merujuk Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa perdagangan karbon merupakan mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui jual beli unit karbon. Ketentuan ini menjadi dasar hukum utama bagi penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagai instrumen pendanaan alternatif yang sah, termasuk bagi kawasan konservasi.

“Dengan regulasi ini, kawasan konservasi tidak lagi sepenuhnya bergantung pada APBN. Karbon diposisikan sebagai jasa lingkungan yang memiliki nilai ekonomi legal dan diakui negara, sehingga taman nasional berpeluang menjadi bagian dari sistem pendanaan iklim nasional,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa arah kebijakan tersebut selaras dengan RPJMN 2025–2029, yang menargetkan 2,5 juta hektare kawasan hutan konservasi siap implementasi nilai ekonomi karbon pada tahun 2029. Hal ini dipertegas dalam Rencana Strategis Kementerian Kehutanan 2025–2029, yang menempatkan sekuestrasi karbon sebagai salah satu jasa ekosistem utama hutan, dengan nilai ekonomi rata-rata tertimbang sekitar USD 1.204 per hektare per tahun.

Dalam konteks regulasi teknis, Prof. Sugeng menekankan bahwa Permen LHK Nomor 21 Tahun 2022 dan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023 telah mengatur tata laksana penerapan NEK serta perdagangan karbon sektor kehutanan, sementara Permenhut Nomor 27 Tahun 2025 secara khusus memberikan landasan hukum pemanfaatan jasa lingkungan karbon pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, termasuk taman nasional, melalui zona atau blok pemanfaatan.

“Ini penting untuk diluruskan. Perdagangan karbon tidak dapat dilakukan pada zona inti taman nasional, melainkan pada zona pemanfaatan jasa lingkungan, dengan tetap menjaga fungsi pokok konservasi,” tegasnya.
Oleh sebab itu perlu dilakukan penyesuaian zonasi agar dapat berjalan secara operasional dan bukan merupakan pelepasan kawasan. Melalui proses evaluasi yang melibatkan akademisi (Universitas Lampung dan Institut Teknologi Sumatera), penyesuaian zona inti dilakukan dalam rangka memperbaiki fungsinya yang telah jauh berkurang karena adanya degradasi hutan terutama akibat kebakaran hutan dan aktivitas ilegal yang terjadi setiap tahun. Pada penyesuaian ini, zona pemanfaatan jasa lingkungan karbon Tipe II (skema perlindungan) yang berasal dari zona inti, dijaga lebih ketat dibandingkan zona inti dengan fokus perlindungan habitat satwa kunci, pengendalian kebakaran, dan pencegahan aktivitas illegal. Zona Pemanfaatan jasa lingkungan karbon Tipe I (skema ARR) yang berasal dari zona inti, ditanami pohon secara intensif untuk memperbaiki kondisi yang rusak akibat kebakaran hutan yang terjadi setiap tahun. Penyesuaian zonasi ini bersifat dinamis dan dapat dikaji ulang. Area yang berhasil dipulihkan secara ekologis akan dikembalikan ke zona semula atau zona dengan perlindungan yang lebih tinggi. Pemanfaatan jasa lingkungan karbon harus digunakan terutama sebagai alat perbaikan hutan konservasi (taman nasional) dan ekonomi bukan untuk tujuan utama. Harus ditegaskan juga bahwa pemanfaatan jasa lingkungan karbon bukan sebagai eksploitasi sumberdaya hutan, tidak mengalihkan kepemilikan lahan negara, dan tidak menjual kawasan ke pihak swasta apalagi pihak asing.

Secara spasial, Prof. Sugeng menilai potensi karbon di kedua taman nasional tersebut sangat signifikan. TN Way Kambas memiliki luas sekitar 125.631 hektare, sementara TNBBS mencakup sekitar 356.800 hektare yang membentang di Provinsi Lampung, Bengkulu, dan Sumatera Selatan. Dengan tingkat keutuhan ekosistem yang relatif baik, kedua kawasan ini memiliki cadangan dan potensi serapan karbon yang strategis dalam mendukung pencapaian target penurunan emisi nasional.

Dari sisi aktor dan tata kelola, ia menyoroti bahwa regulasi terbaru membuka ruang pelibatan multipihak, termasuk pengelola kawasan, pemegang perizinan pemanfaatan jasa lingkungan karbon, serta masyarakat di sekitar kawasan melalui skema kemitraan konservasi dan pembagian manfaat yang adil.

“Bagi masyarakat sekitar TN Way Kambas yang selama ini berhadapan dengan konflik gajah-manusia, maupun masyarakat di sekitar TNBBS yang menghadapi tekanan perambahan dan kemiskinan struktural, skema karbon dapat menjadi insentif ekonomi nyata untuk menjaga hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan,” jelasnya.

Dari perspektif pasar, Prof. Sugeng menjelaskan bahwa perdagangan karbon kehutanan dapat dilakukan melalui mekanisme domestik maupun internasional, termasuk pasar karbon sukarela, sepanjang terintegrasi dengan sistem nasional dan mendukung komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia sesuai Persetujuan Paris.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa seluruh peluang tersebut tidak akan efektif tanpa penguatan tata kelola. Kejelasan status kawasan dan zonasi, akurasi penghitungan karbon, sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV) yang kredibel, serta mekanisme pembagian manfaat yang transparan dan berkeadilan merupakan prasyarat mutlak.

“Regulasi sebenarnya sudah membuka jalan. Tantangan terbesarnya sekarang adalah konsistensi dan keberanian dalam implementasi. Jika tidak segera dilakukan, potensi jasa lingkungan karbon Lampung akan kembali terlewat, dan masyarakat sekitar kawasan tetap berada pada posisi paling rentan,” pungkas Prof. Sugeng.(*)

Guru Besar Unila: Implementasi Regulasi Jadi Kunci Pemanfaatan Karbon di Kawasan Konservasi Lampung

LAMPUNG — Guru Besar Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Ir. Sugeng P. Harianto, M.S., menegaskan bahwa belum optimalnya pemanfaatan jasa lingkungan karbon di kawasan konservasi Lampung bukan disebabkan oleh ketiadaan regulasi, melainkan lemahnya implementasi kebijakan di tingkat tapak dan kelembagaan pengelola kawasan.

Menurut Prof. Sugeng, kerangka hukum nasional saat ini justru telah membuka ruang yang sangat jelas bagi pemanfaatan nilai ekonomi karbon (NEK), termasuk di kawasan pelestarian alam seperti Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), sepanjang dilaksanakan sesuai sistem zonasi dan prinsip konservasi.

“Regulasi kita sudah cukup lengkap. Tantangannya bukan pada aturan, tetapi pada keberanian dan konsistensi implementasi di lapangan,” ujarnya.

Ia merujuk Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang menegaskan perdagangan karbon sebagai mekanisme berbasis pasar untuk menurunkan emisi gas rumah kaca melalui jual beli unit karbon. Aturan ini menjadi landasan utama penyelenggaraan NEK sebagai sumber pendanaan alternatif yang sah, termasuk bagi kawasan konservasi.

“Dengan payung hukum ini, kawasan konservasi tidak harus sepenuhnya bergantung pada APBN. Karbon diposisikan sebagai jasa lingkungan yang bernilai ekonomi dan diakui negara, sehingga taman nasional dapat masuk dalam sistem pendanaan iklim nasional,” jelasnya.

Kebijakan tersebut, lanjut Prof. Sugeng, sejalan dengan RPJMN 2025–2029 yang menargetkan sekitar 2,5 juta hektare kawasan hutan konservasi siap implementasi NEK pada 2029. Hal ini juga ditegaskan dalam Renstra Kementerian Kehutanan 2025–2029, yang menempatkan sekuestrasi karbon sebagai salah satu jasa ekosistem utama hutan dengan nilai ekonomi rata-rata tertimbang sekitar USD 1.204 per hektare per tahun.

Dari sisi teknis, Prof. Sugeng menjelaskan bahwa Permen LHK Nomor 21 Tahun 2022 dan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023 telah mengatur tata laksana NEK dan perdagangan karbon sektor kehutanan. Sementara itu, Permenhut Nomor 27 Tahun 2025 secara khusus memberikan dasar hukum pemanfaatan jasa lingkungan karbon di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, termasuk taman nasional, melalui zona atau blok pemanfaatan.

“Perlu diluruskan, perdagangan karbon tidak dilakukan di zona inti taman nasional, tetapi di zona pemanfaatan jasa lingkungan. Prinsip konservasi tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyesuaian zonasi diperlukan agar kebijakan dapat berjalan operasional tanpa berarti pelepasan kawasan. Proses evaluasi zonasi ini melibatkan akademisi dari Universitas Lampung dan Institut Teknologi Sumatera (Itera), khususnya untuk memperbaiki fungsi zona inti yang telah mengalami degradasi akibat kebakaran hutan dan aktivitas ilegal.

Dalam skema tersebut, Zona Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon Tipe II (perlindungan) diterapkan dengan pengawasan ketat, fokus pada perlindungan habitat satwa kunci, pengendalian kebakaran, serta pencegahan aktivitas ilegal. Sementara Zona Tipe I (ARR) diarahkan pada penanaman kembali secara intensif guna memulihkan kawasan yang rusak akibat kebakaran berulang.

“Zonasi ini bersifat dinamis dan dapat dievaluasi ulang. Ketika kondisi ekologi pulih, kawasan dapat dikembalikan ke zona semula atau ke zona dengan tingkat perlindungan lebih tinggi,” jelasnya.

Prof. Sugeng menegaskan bahwa pemanfaatan jasa lingkungan karbon harus ditempatkan sebagai instrumen pemulihan ekosistem, bukan eksploitasi sumber daya. Skema ini tidak mengalihkan kepemilikan lahan negara dan tidak berarti menjual kawasan konservasi kepada pihak swasta maupun asing.

Secara spasial, ia menilai potensi karbon di TNWK dan TNBBS sangat strategis. TN Way Kambas memiliki luas sekitar 125.631 hektare, sementara TNBBS mencapai 356.800 hektare yang membentang di Provinsi Lampung, Bengkulu, dan Sumatera Selatan. Dengan tingkat keutuhan ekosistem yang relatif baik, kedua kawasan tersebut berpotensi besar mendukung pencapaian target penurunan emisi nasional.

Dari sisi tata kelola, regulasi terbaru juga membuka ruang pelibatan multipihak, termasuk pengelola kawasan, pemegang izin pemanfaatan jasa lingkungan karbon, serta masyarakat sekitar kawasan melalui skema kemitraan konservasi dan pembagian manfaat yang berkeadilan.

“Bagi masyarakat sekitar TN Way Kambas yang selama ini berhadapan dengan konflik gajah-manusia, maupun masyarakat di sekitar TNBBS yang menghadapi tekanan perambahan dan kemiskinan struktural, skema karbon dapat menjadi insentif ekonomi nyata untuk menjaga hutan,” katanya.

Meski peluang terbuka luas, Prof. Sugeng mengingatkan bahwa keberhasilan sangat bergantung pada penguatan tata kelola, mulai dari kejelasan status dan zonasi kawasan, akurasi penghitungan karbon, sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV) yang kredibel, hingga mekanisme pembagian manfaat yang transparan.

“Regulasi sebenarnya sudah membuka jalan. Tantangan terbesarnya adalah konsistensi dan keberanian dalam implementasi. Jika terus tertunda, Lampung akan kembali kehilangan momentum, dan masyarakat sekitar kawasan tetap berada pada posisi paling rentan,” pungkasnya. (*)

Mohammad Reza Berawi Perkuat Pemahaman Masyarakat Tentang Nilai Pancasila

Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mohammad Reza Berawi, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan…

Ketua DPRD Lampung Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen dan Penurunan Kemiskinan

Lampung – Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menyatakan dukungannya terhadap ikhtiar Pemerintah Provinsi Lampung dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen, menurunkan angka kemiskinan hingga 5 persen, menyukseskan program makan bergizi gratis, serta mengoptimalkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Jumat, (16/1/26)

Menurut Giri, upaya tersebut sejalan dengan misi besar Indonesia Emas 2045 yang harus didukung seluruh pemerintah daerah, termasuk Provinsi Lampung. Ia menegaskan, peran legislatif sangat penting dalam memastikan kebijakan dan program pembangunan berjalan selaras dengan tujuan tersebut.

“Dalam konteks DPRD, seluruh komisi yang bermitra dengan organisasi perangkat daerah (OPD) harus bergerak bersama untuk menyukseskan misi besar ini,” ujar Giri.

Ia menekankan bahwa keberhasilan Indonesia Emas 2045 membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD Lampung. Karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk menanggalkan ego sektoral dan mengedepankan kerja kolaboratif.

“Dengan kebersamaan dan sinergi, target pertumbuhan ekonomi 8 persen dan penurunan kemiskinan hingga 5 persen sangat mungkin dicapai, setidaknya menuju tahun 2029,” katanya optimistis.

Giri mencontohkan program nasional makan bergizi gratis yang dinilai memiliki dampak ganda. Selain meningkatkan kualitas gizi masyarakat, program tersebut juga berpotensi menekan angka kemiskinan apabila melibatkan tenaga kerja dari keluarga prasejahtera.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa target tersebut hanya akan tercapai apabila seluruh kabupaten/kota di Lampung memiliki program yang selaras dengan kebijakan provinsi. Keselarasan itu, menurutnya, akan mempercepat pelaksanaan pembangunan yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hal itu disampaikan Giri usai mengikuti Kick Off Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 yang dipimpin Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal di Balai Keratun.

Lebih lanjut, Giri memastikan DPRD Lampung siap mengorkestrasi kekuatan legislatif untuk mendukung misi besar tersebut melalui kemitraan yang harmonis antara komisi-komisi DPRD dan OPD terkait, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan optimalisasi BUMD.

Terkait kondisi kemiskinan, Giri mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung yang dipaparkan Kepala BPS Lampung Ahmadriswan Nasution. Berdasarkan data tersebut, persentase penduduk miskin Lampung pada September 2024 tercatat sebesar 10,62 persen, turun 0,07 persen poin dibandingkan Maret 2024 dan menurun 0,49 persen poin dibandingkan Maret 2023.

Jumlah penduduk miskin pada September 2024 mencapai 939,30 ribu orang, berkurang 1,9 ribu orang dari Maret 2024 dan menurun 31,37 ribu orang dibandingkan Maret 2023.

Secara rinci, persentase penduduk miskin di wilayah perkotaan tercatat sebesar 7,91 persen, turun 0,27 persen dibandingkan Maret 2024. Sementara itu, persentase penduduk miskin di wilayah perdesaan sebesar 12,04 persen, mengalami kenaikan 0,07 persen dibandingkan Maret 2024.

DPRD Provinsi Lampung Ucapkan Selamat Isra Mi’raj 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Integritas Pelayanan

Lampung — Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Lampung menyampaikan ucapan Selamat Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad…

Wabup Dorong Pensiunan Lampung Timur Aktif dan Produktif

JurnalKota.net – Lampung Timur – Wakil Bupati Lampung Timur, Azwar Hadi, menghadiri dan memberikan sambutan pada Gebyar Persatuan Pensiunan Indonesia (PPI) Kabupaten Lampung Timur 2025 di Balai Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Rabu (7/1/2026).

Dalam sambutannya, Azwar Hadi menyampaikan apresiasi tinggi kepada para pensiunan yang telah berkontribusi besar bagi pembangunan daerah. Ia menekankan bahwa meski telah purna tugas, para pensiunan tetap memiliki peran strategis melalui sumbangsih pemikiran, pengalaman, dan keterlibatan sosial.

Wabup juga berharap PPI dapat menjadi wadah yang solid, aktif, dan produktif, memperkuat silaturahmi, serta berkontribusi positif bagi masyarakat. Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan pensiunan menjadi kekuatan dalam mendorong kemajuan Lampung Timur.

Salah satu peserta, Sutrisno, mengaku bangga atas perhatian pemerintah dan merasa termotivasi untuk tetap berperan di masyarakat meski sudah purna tugas.

Acara Gebyar PPI berlangsung hangat, dihadiri anggota PPI, tokoh masyarakat, dan perangkat desa, menjadi momentum mempererat persaudaraan sekaligus meneguhkan peran pensiunan dalam pembangunan Lampung Timur.*

Sekda Rustam Effendi Pimpin Upacara Hari Desa Nasional, Tegaskan Desa Kunci Kemajuan Lampung Timur

JurnalKota.net – Lampung Timur (KOMDIGI LAMTIM) – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menegaskan kembali komitmennya dalam memperkuat pembangunan desa sebagai fondasi utama kemajuan daerah. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, Rustam Effendi, saat menjadi pembina upacara Peringatan Hari Desa Nasional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Senin (12/01/2026).

Upacara yang berlangsung khidmat di halaman depan Kantor Bupati Lampung Timur tersebut digelar sebagai momentum refleksi dan penguatan peran desa dalam pembangunan bangsa. Mewakili Bupati Lampung Timur, Sekda Rustam Effendi menekankan bahwa desa merupakan ujung tombak pembangunan nasional.

“Desa yang kuat akan menentukan kuatnya daerah dan pada akhirnya menentukan kuatnya Indonesia. Karena itu, pembangunan desa harus menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama,” ujar Rustam Effendi dalam amanatnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda menyampaikan sejumlah fokus penting yang perlu menjadi perhatian bersama dalam membangun desa. Salah satunya adalah dukungan penuh terhadap program prioritas nasional yang berpihak pada desa, seperti Koperasi Desa (Kopdes) dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurutnya, program-program tersebut harus dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memperkuat ekonomi lokal, serta membuka peluang lapangan kerja bagi warga.

Selain itu, Rustam Effendi juga menekankan pentingnya sinergi antar-stakeholder. Keberhasilan pembangunan desa, kata dia, tidak bisa berjalan sendiri, melainkan membutuhkan kerja sama yang solid antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, tenaga pendamping desa, dunia usaha, akademisi, serta seluruh elemen masyarakat.

“Dengan sinergi yang kuat, setiap program pembangunan desa akan berjalan lebih efektif dan tepat sasaran,” tambahnya.

Fokus berikutnya adalah perbaikan tata kelola pemerintahan desa. Sekda menegaskan bahwa pemerintahan desa harus terus berbenah agar semakin transparan, akuntabel, dan profesional, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa, perencanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.

Tak kalah penting, Rustam Effendi juga mendorong desa untuk terus mengembangkan inovasi. Desa diharapkan berani berinovasi dalam pelayanan publik, pengembangan ekonomi, pemanfaatan teknologi, serta pengelolaan potensi lokal agar mampu tumbuh mandiri dan berdaya saing.

Menutup amanatnya, Sekda mengajak seluruh kepala desa dan perangkat desa di Lampung Timur menjadikan peringatan Hari Desa Nasional sebagai momentum memperkuat komitmen dan meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.

“Mari kita bangun desa dengan semangat gotong royong dan kebersamaan, demi terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera menuju Lampung Timur Makmur,” pungkasnya.*

Dorong Investasi Pendidikan Vokasi, Wakil Bupati Lampung Timur Kunjungi PT Upty Global Network

JurnalKota.net – Bojongsoang (KOMDIGI LAMTIM) – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terus memperkuat komitmen dalam pengembangan sumber daya manusia berbasis pendidikan vokasi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kunjungan kerja Wakil Bupati Lampung Timur ke PT Upty Global Network di Bojongsoang pada 12–13 Januari 2026, guna membahas rencana pembangunan Sekolah Teknik Menengah (STM) Otomotif di Kabupaten Lampung Timur.

Dalam kunjungan tersebut, Wakil Bupati Lampung Timur didampingi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Timur, Edy Saputra, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Mansur Syah, serta Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur, Suprapto.

Rombongan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur diterima langsung oleh Direktur PT Upty Global Network, Edi Mustofa, yang merupakan putra asli Lampung Timur, kelahiran Desa Kali Pasir, Kecamatan Way Bungur, didampingi oleh jajaran staf dan manajemen perusahaan.

Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam mendorong masuknya investasi strategis di sektor pendidikan, khususnya pendidikan vokasi yang berorientasi pada kebutuhan dunia usaha dan dunia industri (DUDI). Rencana pembangunan STM Otomotif tersebut diharapkan mampu mencetak lulusan yang memiliki kompetensi teknis, siap kerja, dan sesuai dengan kebutuhan industri otomotif.

Wakil Bupati Lampung Timur menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah menyambut baik rencana PT Upty Global Network untuk berinvestasi di Lampung Timur. Menurutnya, penguatan pendidikan vokasi menjadi langkah penting dalam menyiapkan generasi muda yang unggul dan berdaya saing.

“Rencana pembangunan STM Otomotif ini sejalan dengan program pengembangan pendidikan vokasi yang diusung oleh Pemerintah Provinsi Lampung, sekaligus mendukung visi pembangunan sumber daya manusia unggul di Kabupaten Lampung Timur,” ujar Wakil Bupati Lampung Timur.

Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berkomitmen memberikan dukungan sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku, termasuk fasilitasi perizinan, koordinasi lintas perangkat daerah, serta penyiapan ekosistem pendidikan vokasi yang kondusif.

Sementara itu, Direktur PT Upty Global Network, Edi Mustofa, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan dukungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Ia berharap rencana pembangunan STM Otomotif di Lampung Timur dapat segera direalisasikan sebagai kontribusi nyata dalam pembangunan daerah, khususnya peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan vokasi.

Kunjungan kerja ini diharapkan menjadi langkah awal terbangunnya kolaborasi strategis antara pemerintah daerah dan dunia usaha dalam pengembangan pendidikan vokasi di Kabupaten Lampung Timur, guna menciptakan tenaga kerja lokal yang kompeten, berdaya saing, dan siap menghadapi tantangan dunia industri.*

Pemkab Lampung Timur Cari Solusi Bersama Atasi Konflik Gajah dan Warga Desa Penyangga TNWK

JurnalKota.net – Lampung Timur (KOMDIGI LAMTIM) – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menggelar Dialog Penanganan Dampak Interaksi Gajah dengan Warga Desa Penyangga Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Senin (12/1/2026), di Aula Utama Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur. Dialog ini menjadi ruang resmi bagi masyarakat untuk menyuarakan keresahan yang selama bertahun-tahun mereka rasakan.

Konflik antara gajah dan manusia yang terus berulang di desa-desa penyangga TNWK tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam. Puncaknya, insiden tragis yang menewaskan Kepala Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara, semakin memperkuat tuntutan warga akan jaminan keselamatan dan solusi nyata.

Dialog tersebut dihadiri unsur Forkopimda Lampung Timur, kepala OPD terkait, perwakilan Balai TNWK, serta para kepala desa dari wilayah terdampak. Kehadiran para pemangku kepentingan ini diharapkan mampu mempertemukan kepentingan konservasi dengan hak dasar masyarakat untuk hidup aman.

Koordinator umum masyarakat, Budi Setiyawan, menyampaikan bahwa warga telah terlalu lama hidup dalam bayang-bayang ancaman gajah liar. Setiap malam, menurutnya, masyarakat diliputi rasa takut akan keselamatan keluarga dan kerusakan lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan.

“Konflik ini sudah berlangsung lama dan terus berulang. Kerugiannya bukan hanya materi, tapi juga nyawa. Kami ingin penyelesaian yang nyata, bukan sekadar wacana,” tegas Budi di hadapan peserta dialog.

Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pihak TNWK, yakni penghentian konflik gajah dan manusia di lahan milik warga, pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami masyarakat, serta kejelasan tanggung jawab atas jatuhnya korban jiwa akibat konflik tersebut.

Menanggapi aspirasi warga, Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah menegaskan bahwa keselamatan masyarakat adalah prioritas utama pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam menghadapi persoalan yang menyangkut nyawa warganya.

“Pemerintah daerah hadir untuk melindungi masyarakat. Keselamatan warga adalah yang utama, namun konservasi satwa juga harus berjalan. Karena itu, sinergi semua pihak sangat diperlukan agar tidak ada lagi korban,” ujar Ela.

Sementara itu, Direktur Konservasi Kawasan Kementerian Kehutanan, Sapto Aji Prabowo, menyampaikan rencana langkah mitigasi yang akan dilakukan sebagai upaya menekan konflik gajah dan manusia. Salah satu langkah konkret yang direncanakan adalah pembangunan parit penghalau dan tembok penahan dengan ketinggian tertentu di wilayah rawan.

“Upaya fisik ini kami harapkan dapat mencegah gajah masuk ke permukiman dan lahan pertanian warga, sehingga konflik dapat diminimalisir,” jelas Sapto.

Melalui dialog ini, masyarakat berharap tidak hanya mendapatkan janji, tetapi juga aksi nyata dan berkelanjutan. Warga desa penyangga TNWK ingin hidup berdampingan dengan alam tanpa harus mengorbankan keselamatan, rasa aman, dan sumber penghidupan mereka.*

Bupati Ela: UPZ Kecamatan Jadi Garda Terdepan Optimalisasi Zakat di Lampung Timur

JurnalKota.net – Lampung Timur (KOMDIGI LAMTIM) – Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, menegaskan pentingnya peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat kecamatan sebagai ujung tombak pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan tepat sasaran. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan dalam Penyerahan Surat Keputusan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lampung Timur tentang UPZ Tingkat Kecamatan se-Kabupaten Lampung Timur, yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Lampung Timur, Selasa (13/01/2026).

Dalam sambutannya, Bupati Ela menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut dan menilai penerbitan SK UPZ Kecamatan sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola zakat, infak, dan sedekah di Kabupaten Lampung Timur.

“Zakat bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang sangat besar. Zakat merupakan instrumen penting untuk membantu masyarakat yang membutuhkan serta mengurangi kesenjangan sosial,” ujar Bupati Ela.

Ia menambahkan, penguatan UPZ di tingkat kecamatan diharapkan mampu mendekatkan pelayanan zakat kepada masyarakat, khususnya para muzakki, sekaligus memastikan penyalurannya tepat sasaran kepada para mustahik.

Bupati Ela juga berharap para pengurus UPZ yang telah menerima SK dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, keikhlasan, serta berpegang teguh pada prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kepercayaan ini harus dijaga dengan integritas dan komitmen yang tinggi. UPZ harus menjadi lembaga yang dipercaya masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Lampung Timur, Abdul Latif, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan UPZ Kecamatan merupakan bagian dari upaya strategis BAZNAS dalam memperluas jangkauan pelayanan zakat hingga ke tingkat yang paling dekat dengan masyarakat.

“UPZ Kecamatan memiliki peran yang sangat strategis dalam mengoptimalkan potensi zakat di daerah. Melalui UPZ, kami ingin memastikan pengumpulan dan pendistribusian zakat dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara BAZNAS Kabupaten, UPZ Kecamatan, dan Pemerintah Daerah dalam membangun sistem pengelolaan zakat yang profesional dan berkelanjutan.

“Kami mengajak seluruh camat, aparatur pemerintah, dan pemangku kepentingan di kecamatan untuk bersama-sama mendukung UPZ, sehingga zakat benar-benar menjadi kekuatan dalam meningkatkan kesejahteraan umat dan mendukung pembangunan daerah,” tambahnya.

Menurut Bupati Ela, kegiatan sosialisasi UPZ yang dilaksanakan bersamaan dengan penyerahan SK memiliki arti penting dalam menyamakan pemahaman seluruh pemangku kepentingan, khususnya di tingkat kecamatan, terkait tugas dan fungsi UPZ dalam sistem pengelolaan zakat nasional.

“Dengan pemahaman yang sama, sinergi antara BAZNAS Kabupaten, UPZ Kecamatan, dan Pemerintah Daerah dapat berjalan secara optimal dan berkesinambungan,” jelasnya.

Bupati Ela juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Timur untuk terus mendukung penguatan kelembagaan zakat di daerah. Ia meyakini, pengelolaan zakat yang optimal dapat menjadi salah satu solusi dalam percepatan penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Mengakhiri sambutannya, Bupati Ela mengajak seluruh aparatur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan zakat sebagai bagian dari budaya dan kesadaran bersama.

“Selamat kepada para Ketua dan Pengurus UPZ Tingkat Kecamatan yang hari ini menerima Surat Keputusan. Semoga amanah ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan membawa keberkahan bagi masyarakat Kabupaten Lampung Timur,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala BAZNAS Provinsi Lampung, Ketua dan jajaran BAZNAS Kabupaten Lampung Timur, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, para Asisten, Staf Ahli, Inspektur, Sekretaris DPRD, Kepala OPD, Kepala Bagian, para Camat se-Kabupaten Lampung Timur, serta Direktur RSUD Sukadana.*

Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah Resmikan Peluncuran dan Ground Breaking Sekolah Rakyat Provinsi Lampung

JurnalKota.net – Sukadana (KOMDIGI LAMTIM) – Harapan baru bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di Kabupaten Lampung Timur resmi dimulai. Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, meluncurkan sekaligus melakukan ground breaking pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Lampung yang berlokasi di Desa Muara Jaya, Kecamatan Sukadana, Senin (12/01/2026).

Kehadiran Sekolah Rakyat ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam membuka akses pendidikan yang lebih adil dan merata, khususnya bagi masyarakat yang selama ini mengalami keterbatasan ekonomi.

Dalam sambutannya, Bupati Ela menegaskan bahwa Sekolah Rakyat bukan sekadar pembangunan fisik sekolah, melainkan wujud keberpihakan negara terhadap masa depan anak-anak bangsa.

“Hari ini adalah hari yang sangat bersejarah. Sekolah Rakyat hadir sebagai simbol kepedulian dan komitmen negara agar setiap anak, tanpa terkecuali, memiliki hak yang sama untuk mengenyam pendidikan yang layak dan bermartabat,” ujar Bupati Ela.

Menurutnya, pendidikan merupakan fondasi utama dalam memutus mata rantai kemiskinan. Dengan pendidikan yang inklusif dan berkualitas, anak-anak Lampung Timur diharapkan tumbuh menjadi generasi yang cerdas, berkarakter, dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi.

Pembangunan Sekolah Rakyat ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, yang menempatkan pendidikan sebagai salah satu pilar utama peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Sekolah Rakyat adalah jawaban atas kebutuhan pendidikan anak-anak dari keluarga rentan. Tidak boleh ada anak yang tertinggal hanya karena keterbatasan ekonomi,” tegasnya.

Saat ini, Sekolah Rakyat di Lampung Timur telah menampung 25 murid tingkat SD dan 50 murid tingkat SMP. Ke depan, sekolah ini akan dikembangkan menjadi kawasan pendidikan terpadu dengan kapasitas hingga 1.000 murid, berdiri di atas lahan seluas 7,1 hektare yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Sekolah ini dirancang tidak hanya fokus pada pembelajaran akademik, tetapi juga penguatan karakter, literasi, keterampilan hidup, serta pengembangan potensi lokal agar lulusan Sekolah Rakyat mampu mandiri dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Prosesi peletakan batu pertama diawali dengan doa bersama, sebagai bentuk harapan agar seluruh tahapan pembangunan berjalan lancar, aman, dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

Bupati Ela juga menegaskan komitmen penuh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam mendukung pembangunan dan keberlanjutan Sekolah Rakyat melalui sinergi lintas sektor.

“Kami siap menjadi garda terdepan dalam menyukseskan Sekolah Rakyat ini, agar benar-benar menjadi rumah harapan bagi anak-anak Lampung Timur,” pungkasnya.

Diharapkan, kehadiran Sekolah Rakyat di Kecamatan Sukadana ini tidak hanya meningkatkan akses pendidikan, tetapi juga membawa dampak sosial dan ekonomi yang positif bagi masyarakat sekitar, sekaligus melahirkan generasi Lampung Timur yang cerdas, berdaya saing, dan berakhlak mulia.*